INFORMASI UMUM

Tujuan:

  1. Memberikan pelayanan kepada sekelompok pegawai yang bekerja di suatu institusi untuk peningkatan kapasitasnya, dengan mengambil program S2 tanpa mengambil cuti dari kedinasannya.
  2. Memperluas jejaring ITB.

Pelaksanaan:

  1. Pelaksanaan kegiatan akademik hanya pada hari Sabtu saja, dan tidak mengikuti kalender akademik regular ITB.
  2. Dapat dimulai kapan saja, namun harus terdaftar di sistem non regular ITB.
  3. Harus selesai dalam kurun waktu 24 bulan (4 semester) sejak program dimulai.
  4. Besarnya BPP diusulkan oleh koordinator pelatihan/training tersebut dan kemudian ditetapkan oleh ITB. Namun demikian, BPP minimalnya ialah Rp 25.000.000,- per semester.
  5. DPI yang disetor kepada ITB ialah sebesar 20% dari harga BPP yang ditetapkan oleh ITB.
  6. Pengelolaan dana operasional dilakukan oleh F/S dari prodi penyelenggara, namun MONEV tetap dilakukan pula oleh Ditdik-NR.

Catatan: Program ‘Hybrid S2” untuk memfasiltasi keinginan guru-guru MIPA se-Indonesia untuk menempuh Pendidikan S2 di ITB akan dijabarkan lebih detil secara terpisah.