INFORMASI UMUM

Tujuan:

  1. Memberikan pelayanan kepada sekelompok pegawai yang bekerja di suatu institusi untuk peningkatan kapasitasnya.
  2. Mengakomodasi perorangan atau sekelompok orang yang berminat untuk mempelajari sesuatu yang menjadi “ke-khas-an” ITB.
  3. Memfasilitasi kebutuhan perorangan atau sekelompok orang untuk mengikuti suatu pelatihan, yang mana lulusannnya akan tersertifikasi dalam keahliah tertentu.
  4. Memperluas jejaring ITB.

 

Pelaksanaan:

  1. Setiap pelatihan/training yang ditawarkan oleh ITB sedapat mungkin mempunyai mata kuliah ter-ekuivalensi-kan di suatu Prodi di ITB.
  2. Semua calon peserta pelatihan/training tersebut harus mendaftarkan diri, baik secara perorangan maupun berkelompok, pada portal “credit earning” yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan, dan harus dinyatakan lulus syarat-syarat dokumen oleh Ditdik dan syarat-syarat akademik oleh koordinator pelatihan/training tersebut.
  3. Koordinator pelatihan/training harus memastikan bahwa pelatihan/training tersebut mengikuti Learning outcome dari mata kuliah yang telah ditetapkan.
  4. Besarnya BPP diusulkan oleh koordinator pelatihan/training tersebut dan kemudian ditetapkan oleh ITB. Namun demikian, BPP minimalnya sbb:
    • minimal Rp 13.500.000,- untuk pelatihan/training yang setara dengan 2 sks, dan tidak ada biaya pendaftaran.
    • minimal Rp 20.000.000,- untuk pelatihan/training yang setara dengan 3 sks, dan tidak ada biaya pendaftaran.
  5. DPI yang disetor kepada ITB ialah sebesar 20% dari harga pelatihan/training yang ditetapkan oleh ITB. Pengelolaan dana operasional dapat dilakukan oleh Ditdik-NR maupun oleh F/S terkait.