Enter your keyword

Latar Belakang

Tentang PSPPI ITB

Sejarah

Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016.

Berdasarkan 3 (tiga) Undang-undang berikut ini, yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

yang saling terkait, menyatakan bahwa hanya Perguruan Tinggi-lah yang secara hukum mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI), dan memberikan gelar Insinyur (Ir.). Selanjutnya, sebagai pedoman penyelenggaraan PPI diterbitkanlah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.

Atas dasar Undang-undang, Peraturan Menristekdikti dan surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti maka Senat Akademik ITB menerbitkan Peraturan Nomor 17a/SK/11-SA/OT/2016 dilanjutkan dengan Keputusan Rektor ITB Nomor 291/SK/I1.A/OT/2016 tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur di Institut Teknologi Bandung.

PPI diselenggarakan selama 1 (satu) tahun bagi para lulusan sarjana yang telah memiliki pengalaman kerja keinsinyuran minimal 2 (dua) tahun. Program ini akan menekankan kemampuan praktik peserta sesuai kompetensinya dan peningkatan softskill dalam profesi keinsinyuran. Selain dengan sistem perkuliahan, PPI di ITB juga dijalankan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) selama 1 semester. Untuk itu maka disusunlah sebuah buku panduan agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program RPL PPI.

Akreditasi

Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Profesi Insinyur pada Program Profesi Institut Teknologi Bandung (Lampiran 4. Keputusan BAN PT No. 3235/SK/BAN-PT/Akred/PP/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Profesi Insinyur pada Program Profesi ITB, Kota Bandung) sebagai berikut:

  1. Status Akreditasi : Terakreditasi
  2. Peringkat Terakreditasi : B

Sekilas Tentang Profesi Insinyur

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan Tinggi merupakan salah satu bagian dari Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu bergerak seiring dengan kemajuan global.

Program profesi merupakan salah satu Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Program ini diperuntukkan bagi lulusan program sarjana teknik atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Untuk itu program profesi berada pada level ke tujuh dari sembilan level KKNI. Hasil dari pendidikan profesi adalah profesional dalam bidang tertentu. Profesi dengan kualifikasi tertentu sangat dibutuhkan untuk memenuhi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Berlakunya perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 merupakan salah satu bentuk liberalisasi tenaga profesional sehingga batas negara menjadi semakin kabur. Sumber daya manusia dari satu negara dapat diakui dan bekerja di negara lain di ASEAN. Ada delapan profesi yang saat ini sudah disetujui untuk bisa berkarya lintas negara yaitu: (1) Insinyur, (2) Arsitektur, (3) Perawat, (4) Surveyor, (5) Tourism, (6) Akuntan, (7) Dokter, dan (8) Dokter gigi.

Dunia yang makin terkoneksi menjadikan tenaga profesional termasuk insinyur dapat lebih leluasa untuk bekerja lintas Negara. Hal ini pada satu sisi merupakan tantangan persaingan di tingkat nasional karena tenaga asing boleh masuk dan bekerja di Indonesia, namun pada sisi lain juga membuka peluang bagi insinyur Indonesia untuk bekerja di negara lain. Agar mampu bersaing, insinyur Indonesia haruslah memiliki tidak hanya kompetensi ilmu namun juga aspek formal dan legal keprofesian. Sebagai contoh, dengan berlakunya MEA, maka para insinyur harus memiliki sertifikat National Registered Engineer (NRE) yang diakui negara masing-masing, memiliki sertifikat Asean Chartered Professional Engineer (ACPE) dan Registered Foreign Professional Engineer (RFPE) untuk memasuki pasaran tenaga kerja di ASEAN berdasarkan kesepakatan timbal balik mengenai jasa keinsinyuran di ASEAN.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sebagai salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia, maka undang-undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Di samping itu, landasan hukum ini akan memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur sebagai pelaku profesi yang handal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat.

Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tersebut, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggaraa program studi, tujuan, syarat peserta, dan cara memperoleh sertifikat insinyur. Kementerian juga menerbitkan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus berjalan pada tahun 2017 yang telah dimandatkan pada 20 PTN dan 14 PTS, termasuk Institut Teknologi Bandung. Adapun landasan penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) adalah Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung didirikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 674/C.C4/KL/2016 Tentang Penugasan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur pada Institut Teknologi Bandung. Penugasan ini merupakan mandat sekaligus bukti kepercayaan Pemerintah Indonesia kepada Institut Teknologi Bandung sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).