Direktorat Pendidikan Non Reguler

English EN Indonesian ID
English EN Indonesian ID

Program Profesi
Insinyur ITB

Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016. Berdasarkan 3 (tiga) Undang-undang berikut ini, yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Program Kami

Program Reguler
Program Profesi Keinsinyuran melalui jalur Program Reguler dengan skema Sertifikasi Internasional FIG/IHO/ICA IBSC Kategori A ditawarkan untuk sub program studi Teknik Geodesi dan Geomatika dengan kekhususan Hidrografi di Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) ITB.
Program Rekognisi Pengalaman Lampau
Program Profesi Insinyur melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) ditawarkan untuk 19 sub-program studi pada 8 fakultas/sekolah selama 1 (satu) semester.

Persyaratan
Pendaftaran

Biaya
Pelaksanaan

Pendaftaran
Online

Pendaftaran
Wisuda

Pendaftaran
Wisuda

Pendaftaran
Wisuda

Pendaftaran
Wisuda

Pendaftaran
Wisuda

Program Profesi Insinyur ITB

Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016. Berdasarkan 3 (tiga) Undang-undang berikut ini, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.    

Program Profesi Insinyur ITB

   Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016.

Berdasarkan 3 (tiga) Undang-undang berikut ini, yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

   yang saling terkait, menyatakan bahwa hanya Perguruan Tinggi-lah yang secara hukum mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI), dan memberikan gelar Insinyur (Ir.). Selanjutnya, sebagai pedoman penyelenggaraan PPI diterbitkanlah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.

Jadwal Penting

Kolaborasi