Program Profesi
Insinyur ITB
Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016. Berdasarkan 3 (tiga) Undang-undang berikut ini, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Program Kami
Program Reguler
Program Rekognisi Pengalaman Lampau
Persyaratan
Pendaftaran
Biaya
Pelaksanaan
Pendaftaran
Online
Pendaftaran
Wisuda
Pendaftaran
Wisuda
Pendaftaran
Wisuda
Pendaftaran
Wisuda
Pendaftaran
Wisuda
Program Profesi Insinyur ITB
Program Profesi Insinyur ITB
Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016.
Berdasarkan 3 (tiga) Undang-undang berikut ini, yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
yang saling terkait, menyatakan bahwa hanya Perguruan Tinggi-lah yang secara hukum mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI), dan memberikan gelar Insinyur (Ir.). Selanjutnya, sebagai pedoman penyelenggaraan PPI diterbitkanlah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.
Jadwal Penting
Berita
Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Institut Teknologi Bandung dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016. Berdasarkan 3 (tiga) Undang-undang berikut ini, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.